TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Trihatmodjo menegaskan sikapnya tidak akan membayar utang yang dibebankan kepadanya perihal dana talangan Sea Games 1997. Lewat kuasa hukumnya, putra Presiden Soeharto ini blakblakan menjelaskan alasannya.
“Sampai dengan detik ini kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau membayar, tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar,” kata kuasa hukum Bambang, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan pers, Kamis, 24 Maret 2022.
Hardjuno memaparkan bahwa Bambang sudah mengakui adanya dana talangan Sea Games tahun 1997 dari Sekretariat Negara. Namun ia meminta persoalan ini dilihat dengan bijak karena sebetulnya persoalan yang terjadi adalah perhelatan negara.
Jadi, menurut dia, harus diketahui publik bukan dana talangan dari Bambang Tri pribadi. “Sebetulnya dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 35 miliar, yang kemudian langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk Pemusatan Latihan Nasional atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997,” tutur Hardjuno.
Karena itu pula, Bambang Tri berkukuh tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadinya.
Selan itu, jika dilihat secara yuridis, Hardjuno menuturkan, yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Artinya, bukan Bambang Tri yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, Bambang Tri yang merupakan komisaris utama PT TIM selaku KMP Sea Games 1997 tak mempunyai saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut. “Kita lihat subjek hukum di sini bukan konsorsium tapi PT Tata Insani Mukti," kata Hardjuno.
"Dalam PT Tata Insani Mukti, klien kami Bambang Trihatmodjo itu komisaris utama tanpa saham. Pemegang sahamnya itu ada dua perusahaan di PT Tata Insani Mukti, itu adalah perusahaan di dalam perusahaan. Pertama Perusahaan Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita,” ucap Hardjuno.
Oleh karena itu, Hardjuno memastikan bahwa dalam penyelenggaraan Sea Games tahun 1997 sama sekali tidak menggunakan pembiayaan dari APBN. “Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp 35 miliar itu, tetapi jangan sampai salah alamat. Kan kasian,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, bahwa prinsip hidup bersama yang digunakan adalah rule of law dan keteladanan.